Pandangan Keliru Haji Bawakaraeng
Pandangan Keliru Haji Bawakaraeng
Oleh:Zaenuddin Endy
Direktur Pangadereng Institut (PADI)
Haji Bawakaraeng merupakan fenomena keagamaan yang unik dan kompleks dalam sejarah spiritualitas masyarakat Sulawesi Selatan, khususnya komunitas Bugis-Makassar. Sayangnya, dalam perjalanannya, banyak pandangan keliru berkembang mengenai praktik ini. Salah satu kesalahpahaman paling umum adalah anggapan bahwa para pelaku Haji Bawakaraeng adalah kelompok sesat yang menodai ajaran Islam. Padahal, fenomena ini tidak bisa sekadar dilihat dari kaca mata syariat formal, melainkan perlu dibaca secara sosiologis, historis, dan kultural. Dalam lensa tersebut, Haji Bawakaraeng bukan semata-mata pengganti ibadah haji ke Mekah, tetapi sebuah simbol perlawanan spiritual dan eksistensial masyarakat lokal terhadap dominasi otoritas luar.
Sebagian masyarakat menganggap bahwa orang-orang yang naik ke Gunung Bawakaraeng untuk melaksanakan ritual haji telah menggantikan Ka'bah dengan puncak gunung tersebut. Pandangan ini terlalu menyederhanakan keyakinan yang berkembang dalam komunitas lokal. Gunung Bawakaraeng bukanlah pengganti Ka'bah, melainkan diyakini sebagai media spiritual yang menyambungkan antara bumi dan langit. Dalam tradisi mistik lokal, tempat-tempat tinggi seperti gunung sering kali dipandang sebagai lokasi suci untuk mendekatkan diri kepada Sang Pencipta. Seperti halnya dalam banyak tradisi tasawuf, perjalanan fisik ke puncak gunung dihayati sebagai refleksi dari perjalanan batin menuju Tuhan.
Narasi keliru lainnya adalah tudingan bahwa para pengikut Haji Bawakaraeng tidak memiliki pengetahuan agama yang memadai. Faktanya, dalam komunitas ini, terdapat sejumlah tokoh yang dikenal sebagai santri dan bahkan pengamal tarekat. Mereka menggabungkan ajaran Islam dengan kearifan lokal dan praktik spiritual yang telah berakar dalam budaya mereka. Kesalahan umum lainnya adalah asumsi bahwa Haji Bawakaraeng adalah praktik sinkretisme liar tanpa landasan. Padahal, fenomena ini lebih tepat dibaca sebagai bentuk tafsir lokal atas pengalaman religius, di mana unsur sufistik sangat kuat membentuk struktur keyakinan mereka.
Menariknya, dalam catatan sejarah lisan, konon Syekh Yusuf al-Makassari—seorang ulama besar Nusantara—pernah naik ke Gunung Bawakaraeng sebelum berangkat ke Mekah. Hal ini menunjukkan bahwa tempat tersebut memang memiliki posisi penting dalam spiritualitas masyarakat Sulawesi Selatan sejak dahulu kala. Bagi sebagian orang, kunjungan tokoh seperti Syekh Yusuf menjadi legitimasi spiritual bahwa Bawakaraeng bukan sekadar tempat biasa, melainkan medan perenungan dan penguatan niat menuju perjalanan suci.
Sayangnya, modernisasi dan formalisasi agama sering kali mengikis dimensi spiritual lokal yang kaya makna ini. Ketika negara dan institusi keagamaan memperketat standar-standar normatif, praktik seperti Haji Bawakaraeng dianggap menyimpang dan harus "diluruskan". Dalam banyak kasus, pendekatan represif semacam ini tidak menyelesaikan masalah, malah memunculkan resistensi dan memperkuat semangat komunitas lokal untuk mempertahankan warisan spiritual mereka. Di sinilah pentingnya pendekatan dialogis dan antropologis dalam memahami fenomena keagamaan yang tidak lazim di mata arus utama.
Pandangan keliru berikutnya adalah tuduhan bahwa praktik ini merupakan bentuk penipuan terhadap masyarakat awam. Ini mencerminkan bias kelas dalam melihat pengetahuan religius. Komunitas Haji Bawakaraeng tidak sekadar ikut-ikutan, mereka menjalankan ritual dengan penuh keyakinan dan ketundukan. Dalam banyak wawancara etnografis, para pelaku Haji Bawakaraeng menyatakan bahwa mereka tetap menghormati rukun Islam dan tidak menolak haji ke Mekah, tetapi karena keterbatasan ekonomi dan akses, mereka menjadikan Bawakaraeng sebagai ruang spiritual alternatif.
Selain itu, banyak yang gagal melihat bahwa ritual ini juga mengandung fungsi sosial dan budaya yang kuat. Haji Bawakaraeng tidak hanya ritual keagamaan, tetapi juga ajang silaturahmi, penguatan identitas lokal, dan pelestarian tradisi leluhur. Dalam konteks inilah, fenomena tersebut menjadi semacam “perjalanan suci rakyat kecil” yang tidak sekadar meniru haji, tetapi mengekspresikan kerinduan kolektif akan kedekatan dengan Tuhan dalam batas kemampuan mereka.
Kita juga perlu mencatat bahwa Islam di Nusantara tidak berkembang dalam ruang hampa. Proses Islamisasi selalu berdialog dengan budaya lokal. Dalam kerangka ini, Haji Bawakaraeng bisa dipahami sebagai hasil dari interaksi antara Islam tasawuf dengan kosmologi lokal masyarakat pegunungan. Kesadaran ini mendorong kita untuk tidak mudah memberi label menyimpang terhadap praktik-praktik keagamaan yang tidak sesuai dengan tafsir dominan, tetapi justru membuka ruang untuk memahami pluralitas ekspresi religius dalam Islam.
Dengan demikian, pandangan-pandangan keliru terhadap Haji Bawakaraeng seharusnya diluruskan melalui pendekatan yang lebih inklusif, berbasis pada pemahaman budaya dan sejarah. Upaya labelisasi dan stigmatisasi hanya akan menciptakan jurang yang lebih lebar antara Islam normatif dan Islam kultural. Justru dalam memahami ekspresi religius seperti ini, kita diajak untuk melihat kekayaan Islam Nusantara yang adaptif dan penuh nuansa, bukan sebagai penyimpangan, melainkan sebagai dinamika spiritual yang terus hidup dan berkembang.
Comments
Post a Comment