Meneguhkan Posisi Pesantren dalam Rancangan UUD Sisdiknas
Meneguhkan Posisi Pesantren dalam Rancangan UUD Sisdiknas
Oleh:Zaenuddin Endy
Ketua Harian Ikatan Alumni Pesantren Modern (IKAPM) Aljunaidiyah Bone
Dalam sejarah panjang pendidikan di Indonesia, pesantren telah memainkan peran vital sebagai institusi pendidikan keagamaan dan sosial budaya yang berakar kuat di masyarakat. Sebagai lembaga yang lahir dari inisiatif masyarakat dan berkembang secara organik, pesantren telah berhasil melahirkan generasi intelektual, pemimpin, dan tokoh masyarakat yang menjunjung tinggi nilai-nilai keislaman, kebangsaan, serta kearifan lokal. Namun, dalam dinamika kebijakan pendidikan nasional, posisi pesantren kerap berada dalam bayang-bayang sistem yang cenderung sentralistik dan seragam, sebagaimana tergambar dalam berbagai draf Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) yang tengah menjadi sorotan publik.
Sentralisasi pendidikan yang termaktub dalam RUU Sisdiknas berpotensi memperkecil ruang gerak otonomi lembaga pendidikan seperti pesantren, karena negara cenderung menstandarkan sistem, kurikulum, dan tata kelola pendidikan secara seragam. Dalam konteks ini, pesantren menghadapi tantangan besar untuk mempertahankan karakter khasnya yang fleksibel, partisipatif, dan berbasis nilai-nilai spiritualitas Islam. Jika RUU ini tidak memberikan ruang afirmatif terhadap keunikan dan keistimewaan pesantren, maka risiko homogenisasi sistem pendidikan nasional dapat menggerus kekayaan dan keberagaman pendidikan yang telah lama menjadi kekuatan bangsa.
Kelebihan utama pesantren terletak pada kemampuan mentransformasikan nilai-nilai moral, spiritual, dan sosial kepada para santri melalui pendekatan kultural dan keteladanan. Pola hubungan antara kiai dan santri yang khas, pembelajaran kitab kuning yang berbasis pemahaman mendalam, serta ritme kehidupan yang terpola dalam nilai-nilai Islam menjadi ciri khas pesantren yang tidak mudah disubstitusi oleh sistem pendidikan formal modern. Oleh karena itu, dalam merumuskan kebijakan pendidikan nasional, negara harus mengakui pesantren bukan sekadar alternatif pendidikan, tetapi sebagai bagian integral dari sistem pendidikan nasional yang memiliki kekuatan dan peran strategis.
RUU Sisdiknas seharusnya tidak hanya mengakomodasi keberadaan pesantren sebagai lembaga pendidikan keagamaan, melainkan menempatkannya sejajar dan setara dengan lembaga pendidikan formal lainnya. Hal ini penting agar pesantren tidak terpinggirkan secara struktural maupun politik dalam proses pengambilan kebijakan dan alokasi sumber daya pendidikan. Dalam perspektif ini, pengakuan terhadap pesantren harus bersifat substantif, bukan sekadar administratif, yaitu dengan menjamin kedaulatan kurikulum, pengakuan kompetensi lulusan, dan akses terhadap pembiayaan yang adil.
Penegasan posisi pesantren dalam UU Sisdiknas bukan hanya untuk menjaga eksistensi kelembagaan, tetapi juga dalam rangka memperkuat kontribusinya terhadap pembangunan karakter bangsa. Pesantren merupakan benteng moral dan pusat pemberdayaan masyarakat yang selama ini menjadi rujukan dalam menjaga stabilitas sosial dan keagamaan. Ketika negara tengah menghadapi tantangan degradasi moral, intoleransi, dan disintegrasi sosial, pesantren justru hadir sebagai kekuatan sipil yang mampu menawarkan solusi melalui pendidikan berbasis nilai dan budaya lokal.
Langkah konkret yang dapat dilakukan adalah dengan mendorong adanya klausul khusus dalam RUU Sisdiknas yang menjamin hak pesantren untuk mengelola pendidikan secara mandiri, berdasarkan prinsip asasi dan tradisi yang telah terbentuk selama ratusan tahun. Negara juga harus mengembangkan sistem pengakuan yang adil terhadap hasil pendidikan pesantren, baik melalui penyetaraan formal maupun skema lain yang tidak menghilangkan jati diri pesantren. Dengan demikian, pesantren tidak akan tercerabut dari akar budayanya demi sekadar memenuhi standar formalistik nasional.
Selain itu, partisipasi aktif dari komunitas pesantren dalam proses legislasi pendidikan sangat penting agar suara dan kepentingan mereka benar-benar terwakili. Proses penyusunan RUU Sisdiknas harus bersifat inklusif dan demokratis, bukan hanya melibatkan kalangan birokrat dan akademisi, tetapi juga tokoh pesantren, organisasi masyarakat keagamaan, dan santri itu sendiri. Hal ini akan memastikan bahwa kebijakan yang lahir tidak hanya legal secara formal, tetapi juga legitimate secara sosial dan kultural.
Pesantren bukan hanya lembaga pendidikan, tetapi juga pusat kehidupan sosial, budaya, dan spiritual masyarakat. Dalam konteks inilah, negara harus memperkuat peran pesantren sebagai mitra strategis dalam mencerdaskan kehidupan bangsa, bukan mengkerdilkannya melalui kebijakan yang seragam dan birokratis. Sentralisasi yang berlebihan dapat berujung pada matinya inisiatif lokal dan kemandirian pendidikan masyarakat, yang justru menjadi kekuatan utama pesantren selama ini.
Ke depan, meneguhkan posisi pesantren dalam sistem pendidikan nasional memerlukan komitmen politik yang kuat, keberpihakan regulatif, dan pengakuan epistemologis terhadap sistem pendidikan berbasis tradisi lokal. Dalam masyarakat multikultural dan multiagama seperti Indonesia, keberadaan pesantren adalah wujud nyata dari keberagaman yang dikelola secara damai dan produktif. Oleh karena itu, pesantren bukanlah warisan masa lalu, melainkan aset strategis masa depan bangsa.
Akhirnya, jika negara benar-benar ingin membangun sistem pendidikan nasional yang berkeadilan, relevan, dan kontekstual, maka pesantren harus diberi tempat yang layak dalam arsitektur pendidikan nasional. Bukan semata-mata sebagai lembaga pelengkap, tetapi sebagai pusat pembentukan karakter, pemahaman keagamaan yang moderat, dan kekuatan sipil yang mandiri. Meneguhkan posisi pesantren berarti memperkuat akar bangsa dalam menghadapi tantangan zaman yang semakin kompleks dan multidimensi.
Comments
Post a Comment